Pasuruan (WartaBromo.com) – Tidak semua pekerja yang memutuskan resign memiliki kesiapan finansial yang cukup. Apalagi jika keputusan keluar dari pekerjaan dilakukan karena terpaksa akibat lingkungan kerja yang tidak kondusif, tekanan psikologis, atau faktor lainnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja mencari sumber penghasilan sementara sambil menunggu pekerjaan baru. Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, banyak pekerja masih bertanya-tanya apakah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan setelah resign.
Jawabannya, tidak bisa. Program JKP hanya diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
Program ini memang dirancang sebagai perlindungan sementara bagi pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki cadangan finansial sambil mencari pekerjaan baru.
Untuk memastikan peserta benar-benar kehilangan pekerjaan karena PHK, BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan adanya dokumen bukti pemutusan hubungan kerja saat pengajuan klaim dilakukan.
Ketentuan Klaim JHT bagi Peserta yang Resign
Meski tidak bisa mencairkan JKP, pekerja yang resign tetap dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan beberapa syarat berikut:
- Wajib melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak tanggal resmi resign atau surat keterangan berhenti bekerja diterbitkan.
- Saldo JHT belum bisa dicairkan sebelum masa tunggu berakhir.
- Status kepesertaan harus sudah tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun saat proses pencairan dilakukan.
Dengan memahami perbedaan antara program JKP dan JHT, pekerja diharapkan tidak salah saat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masing-masing program memiliki syarat dan ketentuan berbeda, terutama terkait status berhenti bekerja karena PHK maupun resign secara mandiri. (jun)





















