Pasuruan (WartaBromo.com) – Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) kini semakin fleksibel. Selain tidak mewajibkan usia genap 7 tahun, pemerintah juga menegaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak harus memiliki ijazah TK.
Bahkan calon siswa SD tidak perlu mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Dilansir dari kemendikdasmen.go.id, ketentuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Menurutnya, aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas melarang sekolah menjadikan tes calistung sebagai syarat masuk SD.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ujar Gogot.
Ia menegaskan, pendidikan anak usia dini seperti TK, RA, maupun sederajat memang menjadi bagian penting dalam tumbuh kembang anak. Namun, kelulusan atau kepemilikan ijazah dari jenjang tersebut bukan syarat wajib untuk mengikuti SPMB SD.
Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan seleksi akademik berupa tes membaca, menulis, berhitung maupun bentuk tes lain kepada calon murid baru kelas 1 SD.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyebut aturan serupa juga tengah dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, revisi aturan tersebut bertujuan agar usia tidak lagi menjadi hambatan bagi anak yang dinilai telah siap mengikuti pembelajaran di SD.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ucapnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberi akses pendidikan dasar yang lebih inklusif dan menyesuaikan kesiapan masing-masing anak sebelum memasuki bangku sekolah dasar. (jun)





















