Kasus Penganiayaan Santri di Gondangwetan Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Korban Terima Ganti Rugi Rp300 Juta

32

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua tersangka mencapai kesepakatan damai dengan korban dan memberikan ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Senin (29/6/2026). Persetujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah seluruh syarat dinyatakan terpenuhi.

Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin, dinilai memenuhi ketentuan untuk memperoleh penyelesaian perkara di luar persidangan sebagaimana diatur dalam ketentuan restorative justice.

“Perkara ini tentunya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Syaratnya antara lain ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah adanya perdamaian antara korban dengan tersangka,” ujar Rustandi kepada awak media.

Ia menjelaskan, proses perdamaian telah dilakukan sebelum pelimpahan perkara tahap dua. Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Untuk ganti rugi kurang lebih Rp300 juta, memang sebelum tahap dua proses perdamaian sudah dilakukan antara korban dan tersangka. Kami juga melakukan cross-check kepada korban untuk memastikan restorative justice ini dilakukan tanpa paksaan dan ganti kerugian telah diberikan oleh tersangka,” katanya.

Menurut Rustandi, hasil ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan seluruh persyaratan formil maupun materiil restorative justice telah terpenuhi sehingga penuntutan terhadap kedua tersangka dapat dihentikan.

Meski tidak menjalani hukuman penjara, kedua tersangka tetap dikenai sanksi sosial sebagai bagian dari pemulihan dan pembinaan.

Moch. Ali Fikri diwajibkan membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, selama delapan hari dengan durasi satu jam setiap hari.

Kewajiban tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Syihabbudin diwajibkan mengikuti program bimbingan pelatihan manajemen pesantren serta pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Rustandi menegaskan, surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut bersifat mengikat. Namun, keputusan itu dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang bertentangan dengan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.

Kejaksaan berharap penerapan restorative justice dalam perkara ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hak korban serta mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.