Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Tunggakan dengan Sistem Cicilan

56

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menunggak iuran BPJS Kesehatan sering kali menjadi kendala bagi peserta yang ingin kembali mengaktifkan status kepesertaannya. Kabar baiknya, kini peserta tidak harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Melalui Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mencicil tunggakan iuran dengan skema yang lebih fleksibel. Selain cicilan bulanan, kini tersedia pilihan cicilan harian yang dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta.

Lantas, apa itu REHAB 3.0, siapa saja yang bisa mengikutinya, dan bagaimana cara mendaftarnya?

Apa Itu Program REHAB 3.0?

REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program Rencana Pembayaran Bertahap yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran. Program ini membantu peserta melunasi tunggakan secara bertahap sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus.

Pendaftaran program dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan.

Keunggulan Program REHAB 3.0

Dibandingkan program sebelumnya, REHAB 3.0 menawarkan sejumlah kemudahan bagi peserta, di antaranya:

1. Pilihan Cicilan Lebih Fleksibel. Peserta dapat memilih skema pembayaran secara bulanan maupun harian sesuai kemampuan finansial.

2. Nominal Cicilan Harian Ditentukan Sendiri. Untuk skema harian, peserta dapat menentukan besaran cicilan dengan nominal minimal Rp10 ribu per hari.

3. Kepesertaan Langsung Aktif Setelah Lunas. Apabila seluruh tunggakan telah dilunasi, status kepesertaan JKN dapat langsung aktif pada hari yang sama.

Siapa yang Bisa Mengikuti REHAB 3.0?

Program ini dapat diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta JKN segmen mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU).
  • Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan telah beralih ke segmen lain, misalnya menjadi peserta Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan iuran.
  • Memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
  • Peserta yang telah mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Program REHAB 3.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165.

Penting dipahami, tunggakan yang diselesaikan merupakan tunggakan iuran JKN untuk satu Kartu Keluarga (KK), bukan per individu. Maksimal jangka waktu pembayaran cicilan adalah 12 bulan.

Cara Daftar REHAB 3.0

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui langkah berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN atau hubungi layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165.
  • Pilih layanan Program REHAB 3.0.
  • Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan beserta pilihan skema pembayaran.
  • Pilih metode cicilan, baik harian maupun bulanan, sesuai kemampuan.
  • Setujui syarat dan ketentuan program.
  • Lakukan pembayaran cicilan pertama sesuai instruksi.
  • Lanjutkan pembayaran hingga seluruh tunggakan dinyatakan lunas.

Hal yang Tidak Bisa Dilakukan Selama Mengikuti REHAB 3.0

Selama masih mengikuti Program REHAB 3.0, peserta tidak dapat melakukan beberapa perubahan pada kepesertaan, yaitu:

  • Mengajukan kenaikan kelas rawat inap.
  • Menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga (KK).
  • Mengubah nilai tagihan atau besaran cicilan yang telah disepakati pada saat pendaftaran.

Dengan hadirnya REHAB 3.0, BPJS Kesehatan memberikan solusi yang lebih fleksibel bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Adanya pilihan cicilan harian maupun bulanan diharapkan dapat meringankan beban peserta sekaligus mempercepat pengaktifan kembali status kepesertaan JKN setelah seluruh tunggakan dilunasi. (jun/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.