Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pokmas TKD.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, ketiga tersangka terlihat dibawa keluar dari dalam gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan memakai rompi merah muda dan digiring memasuki mobil tahanan untuk dibawa menuju rumah tahanan Bangil pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18:25 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penetapan sekaligus penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini Tim Penyidik berkeyakinan bahwa ketiga orang tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rustandi dalam keterangan resminya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini dimasukan dalam rumah tahanan Bangil, sembari menunggu proses hukum selanjutnya di Pengadilan.
“Demi kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka IHS, HTW, dan BC di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program PTSL tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (Fir)




















