Marak Kejahatan, Polisi Siapkan Aplikasi Lapor 24 Jam; Warga Pasuruan Bisa Kirim Lokasi hingga Bukti Digital

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Di tengah masih maraknya kasus begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, hingga berbagai gangguan keamanan di wilayah Pasuruan, Polres Pasuruan Kota menyiapkan terobosan baru agar masyarakat lebih mudah melapor saat menjadi korban maupun menyaksikan tindak kejahatan.

Melalui Aplikasi Unit Reaksi Cepat (URC) Jogo Paskot, warga nantinya cukup menggunakan telepon genggam untuk menghubungi polisi selama 24 jam.

Aplikasi yang diluncurkan di Kantor URC, pertigaan Jalan Airlangga-Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kamis (9/7/2026), itu dirancang untuk memangkas waktu respons petugas di lapangan. Warga tidak hanya bisa menyampaikan laporan, tetapi juga mengirim titik lokasi kejadian secara langsung agar personel URC segera menuju tempat kejadian perkara.

Tak berhenti di situ, masyarakat juga dapat melampirkan foto maupun video sebagai bukti awal. Seluruh perkembangan penanganan laporan nantinya akan dikirim melalui notifikasi WhatsApp sehingga pelapor mengetahui sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang memanfaatkan teknologi digital agar semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

“Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan kepolisian. Aplikasi URC Jogo Paskot ini dihadirkan untuk mempercepat respons petugas terhadap setiap laporan masyarakat sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif dan akurat,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi secara cepat ketika mengetahui adanya tindak kriminal maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Tri Yoga menambahkan, aplikasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh fitur berjalan optimal sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat.

“Setelah seluruh proses pengembangan selesai, kami akan melakukan sosialisasi melalui Polsek jajaran dan para Bhabinkamtibmas agar masyarakat memahami tata cara penggunaan aplikasi ini,” ujarnya.

Meski aplikasi belum dioperasikan secara penuh, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan tindak kejahatan maupun meminta bantuan kepolisian dalam situasi darurat. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.