Pelaku Raup Rp1,1 Miliar dari 72 Warga Korban Pungli PTSL Wonosari

8

Tutur (WartaBromo.com) – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, para tersangka ternyata berhasil mengumpulkan uang sebesar 1,1 miliar rupiah dari 72 warga yang menjadi korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Februari 2022, dimana saat itu Desa Wonosari menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program PTSL. Namun dalam prosesnya, tersangka IHS yang menjabat sebagai kepala desa diduga bekerja sama dengan HTW selaku Ketua Pokmas TKD dan BC selaku bendahara untuk melakukan pungutan terhadap warga peserta program.

Penyidik mengungkapkan, sebanyak 72 warga diduga menjadi korban praktik pungli tersebut. Para tersangka diduga secara sepihak mengklaim tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD), kemudian meminta pembayaran dengan dalih sebagai uang ganti rugi atas tanah tersebut.

Besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah. Warga disebut diberi informasi bahwa sertifikat tanah mereka tidak akan diserahkan apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan, sertifikat hak atas tanah tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pungutan yang dilakukan diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dari aksi tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,1 miliar,” kata Rustandi

Rustandi menambahkan bahwa uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membeli kebun apel dengan kedok tanah ganti rugi TKD.
“Dari hasil panen kebun apel itu mereka mendapatkan hasil keuntungan sebesar Rp39 juta beserta sisa dananya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan Tim Pokmas,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita uang tunai sebesar Rp162.540.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) beserta sejumlah sertifikat tanah. Barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan dalam rangka pembuktian perkara.

“Uang sebesar Rp162.540.000,00 yang disita merupakan sisa dari yang digunakan dari total yang didapatkan para tersangka,” pungkas Rustandi. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.