Sertifikat Tanah Gratis Tak untuk Semua Orang, Cek Apakah Bolo Masuk Daftar Ini?

10

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah tidak memberikan program sertifikat tanah gratis kepada seluruh masyarakat. Program yang menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2026 ini diprioritaskan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dilansir dari atrbpn.go.id, ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran utama program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Berikut daftarnya:

1. Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Kelompok pertama yang menjadi prioritas adalah masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah pemerintah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dari sekitar 1,4 juta rumah penerima BSPS sepanjang 2015-2024, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Karena itu, kelompok ini menjadi sasaran utama program sertifikasi gratis.

2. Penerima KPR FLPP

Program ini juga menyasar masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, bantuan yang diberikan bukan berupa penerbitan sertifikat baru, melainkan penggratisan proses peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Membangun Rumah Sendiri

Kelompok berikutnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri atau swadaya.

Calon penerima harus memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Batas maksimal penghasilan ditentukan berdasarkan zonasi wilayah tempat tinggal. Bagi pekerja formal, syarat penghasilan dibuktikan melalui slip gaji.

4. Pekerja Informal

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk mengikuti program ini.
Kelompok seperti pelaku UMKM, tukang bangunan, pedagang sayur, hingga penjual gorengan tetap dapat menjadi calon penerima meski tidak memiliki slip gaji.

Sebagai pengganti dokumen penghasilan, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi. Masyarakat yang tercatat hingga desil 8 dalam DTSEN berpeluang memperoleh sertifikat tanah gratis selama memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan pemerintah. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.