Mau Lepas Kewarganegaraan Indonesia? Siapkan Biaya Rp5 Juta Sesuai Aturan Baru

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, aturan baru itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan regulasi tersebut.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga menetapkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya.

Permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenai biaya Rp3,5 juta. Sementara permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta.

Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI. Sedangkan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya Rp500 ribu.

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebagai informasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum sekaligus memperbarui jenis dan tarif PNBP sesuai perkembangan kondisi ekonomi. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.