Polisi Tetapkan Lima Tersangka Teror Bondet di Probolinggo, Tiga Pelaku Masih Berstatus Anak

13

Probolinggo (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pelemparan bondet yang melukai seorang pemuda di Jalan Ikan Tenggiri, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dari lima orang yang diproses hukum, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026). Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, insiden itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban, Muhammad Toni (23), tengah bermain sepak bola bersama sejumlah rekannya di Jalan Ikan Tenggiri ketika sebuah bondet dilempar ke arah mereka.

Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan harus menjalani perawatan medis.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” ujar Rico.

Penyidikan mengungkap, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, yang dijadikan sebagai tempat berkumpul. Di lokasi itu mereka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berkeliling menggunakan dua sepeda motor.

Ketika melintas di kawasan Mayangan, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain sepak bola. Tanpa adanya persoalan dengan korban, salah seorang tersangka diduga melempar bondet ke arah kerumunan sebelum seluruh pelaku melarikan diri.

Tak berselang lama setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku di basecamp mereka.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan menggerebek lokasi tersebut. Delapan orang diamankan untuk diperiksa, namun penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, bahan baku pembuatan bondet, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

“Dari lokasi kami mengamankan bondet, bahan pembuatannya, senjata tajam, kendaraan yang dipakai pelaku, dan barang bukti lainnya,” kata Rico.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok itu mengaku hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain.

Namun, mereka keliru mengenali target. Sehingga bondet justru dilempar ke arah kelompok korban yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.

Fakta lain yang terungkap, tersangka FB yang masih berusia 14 tahun diduga merakit bondet setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial. Bahan-bahan yang digunakan disebut dibeli secara daring melalui salah satu toko online.

Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun FB dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan bahan peledak.

Polisi juga memastikan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.