Perpres Ojol Dikebut, Status Pengemudi Sebagai UMKM Tinggal Tunggu Finalisasi

19

Jakarta (WartaBromo.com) – Status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam skema Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah kini memasuki tahap finalisasi akhir Perpres yang mengatur ekosistem transportasi digital tersebut.

“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Senin (10/8/2026).

Menurut Maman, masih terdapat sekitar dua pasal yang harus disinkronisasi sebelum regulasi tersebut diselesaikan. Pemerintah menargetkan proses finalisasi dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu pekan.

“Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” ujarnya.

Maman mengatakan, tim eselon I juga akan kembali melakukan rapat untuk memfinalisasi ketentuan tersebut.

“Pokoknya nanti setelah kita finalisasi semua, besok tim eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. Insyaallah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas (Perpres Ojol-nya),” sambungnya.

Maman menegaskan, salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam Perpres tersebut adalah penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM atau pengusaha mikro.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman.

Dengan demikian, pemerintah tidak lagi sekadar membahas wacana status ojol sebagai UMKM. Ketentuan tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari regulasi resmi mengenai perlindungan pekerja transportasi online.

Maman juga menegaskan bahwa dirinya tidak menempatkan pengemudi ojol sebagai pekerja formal. Menurutnya, aspirasi yang diterima pemerintah dari komunitas dan asosiasi pengemudi lebih banyak mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.

Maman mengklaim telah bertemu dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol dalam pembahasan mengenai status pengemudi.

Menurutnya, aspirasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun ketentuan status pengemudi ojol di dalam Perpres. Meski demikian, Maman belum bersedia mengungkap dua pasal yang masih dalam tahap finalisasi.

Ia meminta publik menunggu hingga seluruh substansi regulasi rampung agar tidak menimbulkan informasi yang berbeda sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.

“Nah nanti masih ada beberapa pasal kayaknya sekitar dua pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir, yang mohon maaf saya pikir nanti lah nanti aja kami jawab setelah final semuanya biar enggak jadi distorsi isu nanti,” pungkasnya Maman. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.