Dikeluhkan Warga, 12 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Polisi

6

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi balap liar yang dikeluhkan warga ditindak polisi. Sebanyak 12 kendaraan diamankan dalam patroli di sejumlah ruas jalan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi yang kerap dikeluhkan warga dan rawan digunakan untuk balap liar.

Dari patroli tersebut, polisi mendapati sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Sebanyak 12 kendaraan kemudian diamankan dan ditilang.

Para pelanggar diketahui berasal dari sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan, di antaranya Grati, Lekok dan Nguling. Mayoritas masih berstatus pelajar.

Kendaraan yang diamankan menjadi barang bukti penindakan. Pemilik kendaraan yang ingin mengambilnya kembali setelah menyelesaikan denda tilang diwajibkan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar, terutama jika telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya balap liar atau gangguan keamanan lainnya, segera laporkan,” kata Arief.

Polisi mengingatkan agar aksi balap liar tidak dilakukan karena berisiko membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.