Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menjerat Wahyudi (24), terduga pelaku dalam kasus kematian Moch Ilham Ashari (16), pelajar asal Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wahyudi yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban kini ditahan di Polres Pasuruan setelah sebelumnya diserahkan warga ke Polsek Prigen pada Jumat (2/10/2026) malam.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku dipidana paling lama 15 tahun. Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya orang,” kata Irawan saat rilis di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menewaskan Ilham serta dugaan pengambilan sepeda motor milik korban.
Korban Ditemukan di Jatiarjo
Kasus ini bermula ketika Ilham sebelumnya dikabarkan hilang setelah tidak kunjung pulang ke rumah.
Keluarga kemudian melakukan pencarian dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada W. Kecurigaan semakin menguat setelah sepeda motor milik Ilham ditemukan berada di tangan seseorang di wilayah Sukorejo yang mengaku mendapatkannya melalui gadai dari W.
Wahyudi kemudian diserahkan warga ke Polsek Prigen pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB. Saat pemeriksaan awal, ia disebut belum memberikan keterangan jelas mengenai keberadaan Ilham.
Situasi di Mapolsek Prigen sempat memanas setelah ratusan warga mendatangi kantor polisi untuk meminta kepastian mengenai keberadaan korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Wahyudi bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai lokasi korban. Satreskrim Polres Pasuruan kemudian melakukan penyisiran di kawasan perkebunan dan tegalan Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (3/10/2026), polisi menemukan Ilham dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Porong untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidikan Masih Berjalan
Polisi menyebut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sejumlah temuan pada tubuh korban juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Ilham meninggal dunia.
Sementara Wahyudi masih menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Polisi juga masih mendalami motif serta rangkaian lengkap perkara tersebut. (don)





















