Jakarta (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi mengungkap persoalan serius terkait penggunaan kewenangan dan sistem pengawasan komunikasi di lingkungan Polri. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya disangkakan terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim juga menyebut sejumlah nomor telepon milik tokoh penting menjadi sasaran penyadapan. Di antaranya nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat pemerintah, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang diduga digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Padahal, penggunaan sistem penyadapan tersebut harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menggunakan metode scientific crime investigation. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, Bareskrim juga memeriksa Irjen Pol Slamet Uliandi yang hingga pengumuman tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Salah satunya Pasal 258 KUHP terkait transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (red)





















