Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kota Pasuruan resmi menyeret pucuk pimpinan organisasinya ke sel tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membeberkan aliran manipulasi anggaran yang merugikan keuangan publik.
Berikut adalah 5 fakta utama terkait nilai kerugian negara dalam kasus tersebut:
1. Anggaran Bocor Mencapai Rp481 Juta
Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kota Pasuruan, total kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh penyelewengan ini menyentuh angka Rp481.794.783.
2. Terakumulasi dari Tiga Tahun Anggaran
Nilai kerugian hampir setengah miliar rupiah tersebut tidak terjadi sekaligus, melainkan hasil akumulasi manipulasi pengelolaan dana hibah selama tiga tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.
3. Modus Belanja Fiktif dan Manipulasi LPJ
Penyidik kejaksaan menemukan bahwa aliran dana tersebut keluar melewati pos-pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, pembelanjaan fiktif, serta manipulasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
4. Menggunakan Stempel Palsu demi Legalkan Nota
Demi memuluskan pencairan dana dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terlihat sah, para pelaku nekat menggunakan barang bukti berupa stempel-stempel tiruan atau palsu dari penyedia barang dan jasa.
5. Ketua Umum dan Bendahara Jadi Tersangka Utama
Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini adalah GS (Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025) dan ACIB (Bendahara).
Keduanya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan sejak Kamis (29/10/2026) setelah jaksa mengantongi kecukupan alat bukti dan memeriksa 68 saksi. (afw/jun)




















