Pasuruan (WartaBromo.com) – Fenomena galbay alias gagal bayar pinjaman online (pinjol) secara sengaja kembali marak di tengah masyarakat Indonesia. Banyak warganet kini terang-terangan bergabung dalam komunitas galbay di media sosial.
Mereka saling berbagi tips hingga cara menghindari pembayaran utang kepada penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namun, benarkah ini solusi?
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa utang pinjol tetap harus dibayar meski banyak yang mencoba lari dari tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pinjaman bukanlah hibah atau bantuan sosial.
“Ini bukan yayasan sosial, tetapi kewajiban yang harus dibayar kembali,” tegasnya.
Utang Tetap Dikejar, Tapi Ada Aturannya!
Meski utang tetap harus dibayar, perusahaan pinjol legal tidak bisa menagih sembarangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat soal cara penagihan melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023.
Berikut poin pentingnya:
- Dilarang menggunakan ancaman dan intimidasi dalam bentuk apa pun, termasuk membawa isu SARA.
- Penagihan hanya boleh dilakukan langsung kepada peminjam, bukan ke keluarga, teman, atau kontak lain.
- Waktu penagihan dibatasi antara pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
- Tidak boleh menagih secara terus menerus hingga mengganggu kenyamanan peminjam.
- Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili debitur.
Batas Maksimal Penagihan Langsung
Menurut ketentuan AFPI dalam SK Pengurus AFPI No. 02/2020, penyedia pinjol tidak boleh lagi menagih secara langsung kepada debitur yang sudah gagal bayar lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Jadi, debt collector dari perusahaan pinjol hanya punya waktu tiga bulan untuk melakukan penagihan.
Namun penting diingat, utang tidak otomatis hangus setelah 90 hari. Setelah masa itu, perusahaan pinjol bisa:
1. Menyerahkan ke pihak ketiga (perusahaan jasa penagih yang diawasi OJK).
2. Mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Maka, kalau Bolo sedang punya pinjaman di aplikasi pinjol resmi dan berpikir untuk sengaja galbay, pikirkan ulang. Meskipun penagihan langsung dibatasi 90 hari, data utang tetap tersimpan dan bisa berdampak ke skor kredit dan akses ke pinjaman di masa depan. (jun)