Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap Solikhati (38), perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah Zainul Arifin (30), warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tersangka utama, Zainul Arifin alias ZA, mengaku kepada penyidik bahwa saat kejadian, ia hendak menyetubuhi korban. Namun, korban sadar dan langsung berontak sambil menjerit. Karena panik takut diketahui tetangga, Zainul mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya dan menutup wajah korban dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tak bernyawa.
“Motifnya karena korban berteriak dan menolak saat disetubuhi oleh tersangka. Karena panik, tersangka mencekik dan membekap wajah korban dengan bantal hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).
Setelah memastikan korban meninggal, Zainul sempat melarikan diri membawa motor milik kakeknya. Ia berpindah-pindah tempat mulai dari Probolinggo hingga Lawang, Kabupaten Malang, dalam upaya menghindari kejaran polisi. Ia akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Suropati saat tidur di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial P (30) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia tak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun diduga berusaha menghilangkan barang bukti milik korban.
“Pelaku P ini panik karena mengetahui korban meninggal. Dia lalu mengambil tas korban dan menguburkannya di bawah pohon pisang di tepi jalan raya perbatasan Desa Karang Kliwon,” terang Iptu Choirul.
Zainul kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka P dijerat dengan Pasal 221 KUHP karena menyembunyikan barang bukti. Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, proses hukum terhadap P tetap berjalan. (don)