Negara Rugi Rp 600 Juta Gara-Gara Miras Ilegal di Probolinggo, Ini Faktanya!

20

Probolinggo (WartaBromo.com) — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo bikin negara rugi ratusan juta rupiah. Dalam lima bulan terakhir, potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 600 juta akibat peredaran miras tanpa cukai.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono. Ia menegaskan peredaran miras ilegal tak hanya melawan hukum, tapi juga merugikan pundi-pundi kas negara.

“Miras tergolong barang kena cukai. Kalau peredarannya ilegal dan tidak diawasi, penerimaan negara juga bocor. Ini masalah serius dan membutuhkan dukungan masyarakat untuk diberantas,” ujar Bagus, saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Bagus menjelaskan, kerugian Rp 600 juta merupakan potensi penerimaan yang seharusnya diterima kas negara apabila peredaran miras tersebut memenuhi kewajiban cukai.

“Kalau diberlakukan cukai, harusnya penerimaan mencapai Rp 600 juta. Tapi karena ilegal, uang itu melayang dan merugikan negara,” katanya.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dan Kantor Bea Cukai Probolinggo.

Dalam operasi yang digelar dari Januari hingga Mei 2025, petugas menyita dan memusnahkan 10.563 botol miras ilegal dari berbagai merek dan ukuran.

Pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal terus diberlakukan demi menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.