Pasuruan (WartaBromo.com) – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari pemerintah telah disalurkan kepada jutaan pekerja di Indonesia. Namun, tidak sedikit yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan tersebut.
Jika Bolo termasuk dalam kelompok ini, jangan khawatir karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melapor jika belum menerima BSU.
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melaporkan bahwa Bolo belum mendapatkan BSU meskipun merasa memenuhi kriteria:
1. Akses Situs Kemnaker: Buka laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Login ke Akun Pribadi: Masukkan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email aktif.
3. Lengkapi Profil: Setelah berhasil login, pastikan profil sudah lengkap dan terverifikasi. Hal ini penting agar sistem dapat mencocokkan datamu dengan data penerima BSU.
4. Cek Status Penerimaan BSU: Pada dashboard, klik menu “Cek Bantuan Subsidi Upah” untuk mengetahui status bantuan.
5. Ajukan Laporan: Jika status belum menerima bantuan, pilih opsi “Ajukan Laporan” dan isi formulir yang disediakan dengan data dan alasan mengapa Bolo merasa berhak menerima BSU.
6. Tunggu Verifikasi: Setelah laporan dikirim, pihak Kemnaker akan memverifikasi datamu. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari, jadi harap bersabar.
Program BSU Rp600.000 bertujuan membantu pekerja yang terdampak pandemi maupun ketidakstabilan ekonomi. Jika Bolo merasa berhak namun belum menerima bantuan, manfaatkan fasilitas pelaporan ini sebaik mungkin. (jun)