Residivis Empat TKP Lumpuh Ditangan Resmob Polres Lumajang

199

Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang Residivis berinisial MD alias Yusuf (51), warga desa Wonogriyo kecamatan Tekung tampak meringis merasakan perihnya bekas timah panas. Ia terpaksa ditembak kakinya oleh Resmob Polres Lumajang karena melawan saat akan dilakukan penangkapan pada Selasa malam (17/6/2025) di wilayah Sidoarjo.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Desa Kabuaran, Rabu (18/6/2025), menyebut bahwa MD adalah residivis kambuhan yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus pencurian.

“MD ini sudah empat kali menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa. Tapi tetap saja kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Aksi terakhir MD terjadi pada Mei 2024 di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Saat itu, ia bersama lima orang rekannya mencuri seekor sapi milik warga bernama Mukhyadi.

Mereka memanfaatkan kondisi kandang yang minim pengamanan untuk menjalankan aksinya.

“Modus mereka adalah menyasar kandang yang sepi dan tak dijaga. Dalam kasus ini, kandang hanya diikat dengan tali, sehingga mudah dibobol,” jelas Alex.

Dari total enam pelaku, empat sudah berhasil ditangkap dan kini mendekam di Lapas Lumajang. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial DN dan RD, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau kepada dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.