KPK Sita Gedung Milik Anwar Sadad di Probolinggo, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi Hibah Pokmas

17

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebuah gedung olahraga serbaguna milik politikus senior Partai Gerindra, Anwar Sadad, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bangunan megah yang berada di kompleks perumahan Jalan dr. Saleh, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.

Papan penyitaan dari KPK dengan nomor Sprin.Sita/59/DIK.01.05./01/07/2024 tertempel jelas di depan gedung yang dikenal warga sebagai GOR Anwar Sadad.

Berdasarkan keterangan KPK, penyitaan dilakukan pada Senin (23/6/2025), sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS, hasil dari tindak pidana korupsi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).

Meski telah disita, aktivitas di dalam gedung tetap berjalan. Warga sekitar mengaku gedung tersebut masih dipakai untuk latihan bulu tangkis dan kegiatan lainnya.

“Masih ramai, yang main badminton tetap ada. Juga ada yang jualan di luar. Hanya ada plang dari KPK, tidak ada garis polisi atau penjagaan,” ujar Arifin, warga setempat, Rabu (25/6/2025).

Menurut Arifin, masyarakat sudah lama mengetahui bahwa gedung tersebut milik Anwar Sadad, politikus asal Pasuruan yang kini menjabat Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Namun, hingga kini ia belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemanggilan pertama, Sadad beralasan ada kegiatan partai. Sementara pada pemanggilan kedua, ia menyebut ada agenda kedewanan yang tak bisa ditinggalkan.

“Penyidik mencatat semua alasan tersangka dan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Budi.

Selain menyita gedung olahraga, KPK juga menyita aset lain di Kabupaten Banyuwangi dan memeriksa empat saksi dari unsur swasta, DPRD, dan aparatur sipil negara untuk mendalami aliran dana korupsi.

Langkah penyitaan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana hibah pokmas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli properti atas nama Anwar Sadad.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dibawa ke meja hijau. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.