Lumajang (Warta Bromo.com) – Setelah hampir satu tahun menghindari kejaran aparat, Misnanto (34), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Lumajang. Ia merupakan tersangka kasus pencurian dua ekor sapi yang terjadi pada September 2024 lalu.
Pelaku dikenal sangat licin. Selama dalam pelarian, ia kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Saat hendak diamankan, Misnanto bahkan sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan di bagian kakinya,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (25/6/2025).
Kasus pencurian sapi ini terjadi pada 5 September 2024 di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Misnanto tak beraksi sendirian, ia diduga merupakan bagian dari komplotan yang terdiri dari tiga orang.
Salah satu pelaku berinisial SD masih dalam pengejaran, sementara satu rekannya bernama Riko sudah lebih dulu ditangkap. Modus yang mereka gunakan cukup nekat.
Para pelaku merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, lalu melepas tali pengikat, dan menggiring sapi keluar melalui celah yang telah mereka buat sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggondol dua ekor sapi dalam semalam masing-masing seekor sapi betina berusia empat bulan dan satu ekor sapi dewasa berusia dua tahun. Kedua sapi tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Misnanto dalam jaringan pencurian hewan ternak yang lebih luas.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, tapi kami tidak langsung percaya begitu saja. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam sindikat pencurian ternak,” tegas AKBP Alex.
Polres Lumajang menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian ternak yang kerap merugikan warga pedesaan. (rud)