Pahami Potongan JHT BPJS, Jangan Salah Kira Gajimu Kepotong Banyak!

54

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak dimanfaatkan oleh para pekerja di Indonesia. Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang yang akan digunakan di masa tua, saat peserta sudah tidak produktif lagi secara ekonomi.

Berdasarkan informasi resmi dari situs BPJS Ketenagakerjaan, besaran potongan untuk program JHT adalah total 5,7% dari gaji bulanan yang diterima oleh peserta. Namun, perlu diketahui bahwa potongan ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 2% ditanggung oleh pekerja.
  • 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, maka perhitungannya akan seperti ini:

  • Potongan dari pekerja: Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000.
  • Iuran dari pemberi kerja: Rp5.000.000 x 3,7% = Rp185.000.
  • Total iuran JHT: Rp100.000 + Rp185.000 = Rp285.000.

Artinya, dari total iuran JHT sebesar Rp285.000 per bulan, pekerja hanya menanggung Rp100.000. Sementara sisanya, yakni Rp185.000, dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai bagian dari kewajibannya.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja. Sebagian besar iurannya justru menjadi tanggung jawab perusahaan. Dengan pemahaman yang tepat, para pekerja bisa lebih tenang dalam merencanakan masa depan finansial. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.