Syarat Operasi Caesar Pakai BPJS, Yuk Ketahui Hal-Hal Penting Berikut!

62

Pasuruan (WartaBromo.com) – Persalinan dengan operasi caesar seringkali menjadi pilihan terakhir saat kondisi ibu atau janin tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal. Bagi peserta BPJS Kesehatan, kabar baiknya, prosedur ini bisa ditanggung asalkan memenuhi syarat tertentu.

Lalu, apa saja syarat operasi caesar pakai BPJS?

Penting untuk diketahui, operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan jika hanya berdasarkan keinginan pribadi ibu hamil tanpa alasan medis yang jelas. Artinya, harus ada indikasi medis atau kondisi darurat agar prosedur ini bisa dicover sepenuhnya oleh BPJS.

Syarat Operasi Caesar Pakai BPJS Kesehatan

Berikut beberapa kondisi yang memenuhi syarat agar operasi caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Terdapat indikasi gawat janin.
  • Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pervaginam.
  • Janin sungsang.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Tali pusat bayi keluar lebih dulu.
  • Masalah plasenta pada janin.
  • Tanda-tanda kecacatan lahir.
  • Pernah melahirkan dengan operasi caesar sebelumnya.
  • Ibu memiliki penyakit kronis yang tidak memungkinkan melahirkan normal.
  • Kehamilan kembar atau lebih dari satu janin.
  • Keadaan gawat darurat seperti ketuban pecah duluan, di mana ibu bisa langsung datang ke IGD rumah sakit dan tindakan bisa langsung dilakukan serta dijamin oleh BPJS.

Tidak hanya itu, pastikan status keaktifan BPJS Kesehatan dan tidak ada tunggakan iuran. Pasalnya, Jika ternyata kartu BPJS tidak aktif atau ada tunggakan, maka peserta wajib segera mengaktifkan atau melunasi tunggakan tersebut di kantor BPJS terdekat.

Dengan memahami syarat operasi caesar pakai BPJS, Bolo bisa lebih siap menghadapi proses persalinan dengan tenang dan tanpa beban biaya tambahan yang tidak perlu. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.