Tak Lolos CPNS? Coba Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Penjelasannya!

37

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan baru dalam pengadaan aparatur negara melalui program PPPK Paruh Waktu 2025. Skema ini menjadi solusi atas kebutuhan pegawai di instansi pusat maupun daerah.

Namun, tak sedikit orang yang belum tahu apa itu PPPK Paruh Waktu. Berikut penjelasannya:

Mengenal PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema baru yang diperkenalkan pemerintah pada tahun 2025. Program ini hadir untuk menjawab kebutuhan instansi pusat maupun daerah dalam menambah tenaga kerja, sekaligus memberi peluang bagi tenaga non-ASN agar bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Mengapa PPPK Paruh Waktu Diperlukan?

PPPK Paruh Waktu lahir sebagai solusi atas banyaknya tenaga honorer dan non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK reguler di tahun sebelumnya.

Program ini ditujukan secara khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya diprioritaskan bagi pegawai honorer aktif di instansi pemerintah. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.