Sinergi Pemkot dan DPRD Pasuruan, Dua Perda Disahkan untuk Kepentingan Warga

13

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Pasuruan. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna IV yang digelar Selasa (8/7/2025), di mana dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara. Keduanya dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Kota Pasuruan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan M. Toyib, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala perangkat daerah. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas dua Raperda tersebut sebagai bentuk sinergi legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap program-program pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama antara Pemkot dan DPRD menjadi kunci dalam merealisasikan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Pasuruan, saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota dewan atas saran, ide, dan gagasan yang telah diberikan. Tentu masih diperlukan proses untuk merealisasikannya, namun dengan kerja sama dan komitmen yang kuat saya yakin hal tersebut dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya pengesahan dua Perda ini, Pemkot Pasuruan optimistis langkah-langkah pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur jalan lingkar utara, dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi warga. (jun/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.