Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak 104 kasus kriminal berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan operasi tersebut difokuskan pada penindakan berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, hingga kejahatan jalanan (street crime).
“Selama dua belas hari pelaksanaan operasi, tim gabungan berhasil mengungkap 104 kasus dengan total 71 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ujar Andy, Senin (3/11/2025).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain empat unit sepeda motor berbagai merek, enam dusbook HP, delapan fotokopi STNK, sembilan fotokopi BPKB, dua set kunci T, tiga celurit, satu pedang, dan satu pisau belati.
Tak hanya itu, juga diamankan berbagai pakaian hasil kejahatan seperti kaos, jaket, celana, hingga dompet dan jam tangan.
Dari hasil operasi, polisi juga memusnahkan sejumlah bahan peledak dan petasan yang disita dari pelaku. Di antaranya 310 petasan, 10 kilogram serbuk bahan peledak, 9 kilogram bubuk belerang, 5 kilogram potasium kasar, dan 10 kilogram potasium halus.
Capaian tersebut menempatkan Polres Pasuruan di peringkat kelima dari 39 Polres jajaran Polda Jawa Timur dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat. Ke depan, Polres Pasuruan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkas Andy.
Sebagai informasi, Operasi Sikat Semeru merupakan kegiatan rutin kepolisian di setiap daerah menjelang akhir tahun, yang bertujuan menciptakan situasi aman dan nyaman dengan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (fir/red)





















