Jutaan Batang Rokok Non Cukai Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan

29

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal alias tanpa cukai bersama sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (18/11/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari di Jalan Raya Raci–Bangil, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari, Bupati Pasuruan, serta perwakilan Kodim dan Polres Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Ribuan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara ratusan gram sabu dimusnahkan menggunakan mesin blender.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 183 perkara yang ditangani sejak Juni hingga November 2025.

Adapun rinciannya meliputi: Rokok ilegal/non cukai sebanyak 1.873.320 batang, 200 slop, dan 4 pak rokok; Sabu-sabu 543,55 gram; Pil logo Y sebanyak 2.543 gram; 36 timbangan elektronik; 47 handphone; 9 alat hisap; 1.830 botol minuman keras berbagai jenis.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini seluruhnya sudah incracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Teguh.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama peredaran narkoba yang memiliki ancaman pidana sangat berat.

“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tidak tergoda melakukan pengedaran narkotika, karena ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pemusnahan ini, lanjut Teguh, merupakan bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, minuman keras tanpa izin, serta narkotika di wilayah Pasuruan. (fir/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.