Bapenda Jatim Umumkan Pemutihan Pajak Daerah Tahap II, Berlaku 1 Oktober–30 November 2025

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan pemberlakuan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dilaksanakan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap 2.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program pemutihan ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Jawa Timur.

Dalam program pemutihan kali ini, sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak, antara lain:

  • Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Penghapusan pajak progresif bagi wajib pajak pemilik lebih dari satu kendaraan.
  • Pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk kategori tertentu, termasuk sepeda motor roda dua masyarakat kurang mampu maupun roda tiga, serta sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai transportasi online (ojol)
  • Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kresna, pemutihan tahap II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk:

  • Mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi kondisi ekonomi.
  • Mendorong kepatuhan pajak kendaraan.
  • Memperbarui basis data kepemilikan kendaraan, yang selama ini masih banyak tidak sinkron akibat perpindahan tangan kendaraan tanpa proses balik nama.

Bapenda Jatim mencatat bahwa pada pemutihan tahap sebelumnya, tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi. Program itu juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pokok meski pemerintah menghapuskan dendanya.

Untuk mempermudah wajib pajak, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik offline maupun online, seperti:

  • Kantor Samsat di seluruh Jawa Timur.
  • Layanan e-Samsat Jatim.
  • Gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret.
  • Kanal pembayaran bank mitra dan marketplace.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Desa di beberapa kabupaten/kota.

Bapenda Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan karena program serupa tidak selalu digelar setiap tahun. Pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus perbaikan data kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.