Sertifikat Tanah Asli vs Ganda, Apa Bedanya? Ini 4 Hal yang Wajib Dipahami

19

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sertifikat tanah menjadi dokumen penting karena merupakan surat tanda bukti hak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan pendaftaran tanah. Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sertifikat tanah yang sah dengan sertifikat tanah ganda.

Sertifikat tanah yang terlihat asli secara fisik belum cukup untuk memastikan status hukumnya. Keaslian juga berkaitan dengan kesesuaian data dan pencatatan dalam administrasi pertanahan.

Sementara itu, sertifikat tanah ganda terjadi ketika terdapat lebih dari satu sertifikat yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama atau saling tumpang tindih.

Lantas, apa saja perbedaannya?

1. Status terhadap bidang tanah

Perbedaan pertama terletak pada status dokumen terhadap bidang tanah yang tercatat.

  • Sertifikat tanah yang sah: menunjukkan hak yang terdaftar terhadap bidang tanah tertentu dan sesuai dengan data pertanahan.
  • Sertifikat tanah ganda: terdapat lebih dari satu dokumen hak yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama atau saling tumpang tindih.

Artinya, persoalan utama pada sertifikat ganda bukan sekadar tampilan dokumen, tetapi adanya lebih dari satu dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang sama atau beririsan.

2. Jumlah sertifikat yang berkaitan dengan satu bidang tanah

Dari sisi jumlah dokumen, perbedaannya lebih mudah dilihat.

  • Sertifikat tanah yang sah: dokumen menunjukkan hak yang terdaftar terhadap bidang tertentu.
  • Sertifikat tanah ganda: terdapat lebih dari satu sertifikat yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama atau saling tumpang tindih.

Namun, keberadaan dua sertifikat tidak otomatis berarti sertifikat yang lebih lama pasti benar atau sertifikat yang lebih baru pasti salah. Penentuan statusnya tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti.

3. Data fisik dan data yuridis

  • Perbedaan berikutnya dapat dilihat dari data yang berkaitan dengan tanah. Pada sertifikat yang sah, informasi dalam dokumen berkaitan dengan data pertanahan yang tercatat, termasuk:
    Luas tanah.
  • Lokasi.
  • Data hasil pengukuran.
  • Pemegang hak.
  • Data bidang tanah.

Sementara pada persoalan sertifikat ganda, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data fisik dan data yuridis untuk mengetahui hubungan masing-masing dokumen dengan objek tanah. Pemeriksaan juga dapat mencakup alas hak, hasil pengukuran, serta riwayat peralihan hak.

4. Riwayat penerbitan dan peralihan hak

Riwayat penerbitan dan peralihan juga menjadi bagian penting untuk membedakan status sertifikat.

  • Sertifikat yang sah: memiliki data dan riwayat yang dapat diperiksa dalam administrasi pertanahan.
  • Sertifikat ganda: perlu ditelusuri lebih lanjut karena terdapat lebih dari satu dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang sama atau saling beririsan.

Karena itu, melihat tahun penerbitan saja tidak cukup untuk menentukan sertifikat mana yang memiliki status hukum yang benar.

Cara Memastikan Statusnya

Perbedaan terakhir terletak pada pemeriksaan yang diperlukan. Untuk memastikan status sertifikat, pemilik atau calon pembeli dapat melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan sesuai wilayah bidang tanah.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan informasi dalam dokumen dengan data yang tercatat. Sementara jika ditemukan indikasi sertifikat ganda, pemeriksaan perlu dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan status masing-masing dokumen.

Dalam transaksi jual beli, calon pembeli juga dapat melibatkan PPAT untuk membantu proses peralihan hak sesuai ketentuan.

Satu hal yang juga perlu dipahami, sertifikat tanah ganda berbeda dengan sertifikat palsu. Perbedaannya:

  • Sertifikat ganda: terdapat lebih dari satu dokumen hak yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama atau saling tumpang tindih.
  • Sertifikat palsu: merupakan dokumen yang dibuat atau dimanipulasi secara tidak sah.

Karena karakter persoalannya berbeda, cara penanganannya juga dapat berbeda. Tampilan fisik dokumen saja tidak cukup untuk menentukan status hukum sebuah sertifikat tanah.

Jika akan melakukan transaksi, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap data dan pencatatan pertanahan. Jika terdapat perbedaan data atau indikasi sertifikat ganda, transaksi sebaiknya ditunda sampai status tanah memperoleh kejelasan.

Seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah juga perlu disimpan sebagai bukti. Untuk persoalan yang kompleks, konsultasi dengan ahli hukum pertanahan dapat membantu menentukan langkah berikutnya.

Intinya, perbedaan sertifikat tanah yang sah dan sertifikat tanah ganda terletak pada hubungan dokumen dengan bidang tanah serta kesesuaiannya dengan data pertanahan. Karena itu, jangan menentukan keabsahan hanya berdasarkan tampilan fisik atau tahun penerbitan sertifikat. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.