Pria Curi Helm Demi Beli Popok Bayi, Polisi Pastikan Tak Bisa Dapat Restorative Justice

27

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang kuli bangunan di Pasuruan mencuri helm pelanggan minimarket demi membeli popok bayinya yang baru berusia sebulan. Namun, meski kerugiannya kecil, pria ini tetap tidak mendapat restorative justice karena pernah terlibat kasus narkoba.

Polisi memastikan DR (46) tidak bisa mendapatkan restorative justice. Alasannya, pria asal Desa Kedawungkulon, Grati, Pasuruan itu ternyata merupakan residivis kasus narkoba.

Kepada petugas, DR mengaku terpaksa menjual helm itu seharga Rp375.000 demi membeli popok untuk anak bungsunya yang baru berusia sebulan. Ia merupakan ayah dari tujuh anak.

“Uangnya buat beli popok anak saya,” kata DR saat pemeriksaan.

Sebenarnya, kasus pencurian helm ini memenuhi syarat restorative justice karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dan bukan tindak berulang. Namun fakta bahwa DR pernah terjerat kasus peredaran sabu membuat peluang itu tertutup.

“Kasus diteruskan jadi tipiring. Tersangka residivis, pernah terlibat kasus mengedarkan sabu,” jelas Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda M. Junaidi, Rabu (3/12/2025).

DR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Ia akan menjalani sidang cepat atau tindak pidana ringan (tipiring) dalam waktu dekat.

“Proses tetap lanjut, pasalnya 364 KUHP,” pungkas Junaidi.

Motif DR memang membuat iba, namun rekam jejak hukumnya membuat pihak kepolisian tidak dapat menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.

Diberitakan sebelumnya, DR melakukan aksi pencurian helm pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di toko waralaba di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan.

Saat itu korban, Raxel Akmal Wardana Wahyudi (22), tengah berbelanja. Begitu keluar, ia mendapati helm Alv Ultron Prowarna abu-abu miliknya lenyap dari motor.

Korban kemudian meminta petugas toko mengecek rekaman CCTV. Dalam video terlihat seorang pria bertopi putih, berkaos hitam, dan celana jins biru mengambil helm tersebut lalu kabur menggunakan Honda Scoopy.

Laporan pun dibuat, dan polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil analisa CCTV mengarah pada DR, yang akhirnya ditangkap Senin (1/12/2025) pukul 19.00 WIB. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.