Rejoso (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kabupaten Gresik diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso karena diduga hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Pasuruan. Pelaku berinisial AF (40), warga Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, ditangkap di sebuah kafe di wilayah Rejoso, Sabtu (28/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rejoso, jajaran Polres Pasuruan Kota, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana peredaran uang palsu di wilayah hukum setempat.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Rejoso. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di sebuah kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku melarikan diri. Sementara AF berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan lima lembar uang palsu, masing-masing tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu.
“Dari tangan tersangka ditemukan beberapa lembar uang palsu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan. Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli,” tambah Junaedi.
AF mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya diduga telah merencanakan peredaran uang palsu tersebut di wilayah Pasuruan. Polisi kini masih memburu satu orang pelaku lain yang kabur saat penggerebekan.
“Untuk tersangka sudah kami amankan di Polsek Rejoso guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul uang palsu tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu. (don)





















