Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 80 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten hingga saat ini masih terhambat proses pembangunannya akibat berbagai kendala, terutama persoalan ketersediaan dan kelayakan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 80 KDMP yang proses pembangunannya terkendala lahan, 26 diataranya terhambat karena lahan yang berada di desa tersebut ada yang milik pemkab, pemprov, BUMN dan isntansi lainnya yang saat ini masih dalam proses pengajuan untuk bisa dibangun KDMP.
Dari 26 lahan tersebut, 16 di enam kecamatan diketahui milik Perhutani, tiga lahan di Kecamatan Lekok milik TNI AL, dua lahan di Kecamatan Bangil dan Gondangwetan milik pemkab, sementara tiga lahan lainnya di Kecamatan Prigen, Tosari dan Tutur merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selian itu, ada 22 desa yang pembangunan KDMP-nya terhambat karena lahan tidak memenuhi syarat. Dari 22 yang tidak memenuhi syarat itu, 13 desa dari enam kecamatan, sudah memiliki lahan, namun luas tanah kurang dari 1000 m, empat desa ditiga kecamatan miliki lahan namun jauh dari pemukiman.
Kemudian, tiga desa di Kecamatan Bangil sudah memiliki lahan namun perlu dibangun jembatan, dan dua desa di Kecamatan Pasrepan mimiliki lahan namun berada diluar wilayah desa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, mengatakan bahwa selain persoalan kelayakan lahan, sejumlah lokasi juga membutuhkan pekerjaan tambahan sebelum dapat digunakan untuk pembangunan KDMP.
“Jadi 80 itu yang belum terbangun, ada beberapa penyebab yang menjadikan kenapa belum terbangun. Yaitu karena memang lahannya butuh ditebang karena ada pohon, lalu perlu uruk, uruknya itu dalam,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, sebagian lahan yang tersedia juga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan.
“Lalu 13 itu ada lahan LP2B LSD, ya ini kan gak bisa, gak boleh. Kemudian ada lahan tidak memenuhi syarat, mungkin luasnya yang mestinya sekian ternyata hanya 200 sekian. Kemudian ada juga gak memiliki lahan sama sekali, gak ono lahane pemerintah yang bisa dimohonkan, tolah-toleh gak ketemu,” jelasnya.
Menurut Ghony, pemerintah daerah akan segera menggelar koordinasi lanjutan untuk membahas berbagai kendala tersebut. Rapat akan melibatkan internal Diskoperindag maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari solusi bagi desa-desa yang belum memiliki lahan sesuai ketentuan.
“Inilah kemudian ada tahapan rapat kembali pasca kemarin kita menggali masalah keterpenuhan dan kekurangan kelemahan, akan kita rapatkan internal lalu untuk mencari solusi bagaimana kalau memang sudah tidak menemukan lahan lagi,” katanya.
Ia juga berharap berbagai hambatan tersebut dapat segera diatasi agar program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. (jun)





















