Honor RT/RW Rp1 Juta di Kota Probolinggo, Antara Apresiasi dan Tanda Tanya Regulasi

9
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, secara simbolis menyerahkan honorarium kepada 1.030 Ketua RT dan 200 Ketua RW. Foto : diskominfo

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kebijakan baru Pemerintah Kota Probolinggo menaikkan honor Ketua RT dan RW menjadi Rp1 juta per bulan langsung menyedot perhatian publik. Di satu sisi disambut antusias ribuan pengurus lingkungan, di sisi lain menuai sorotan soal dasar hukumnya.

Kebijakan itu diumumkan dalam kegiatan Penguatan Peran dan Kolaborasi Ketua RT dan RW di GOR Mastrip Kedopok, Jumat (27/2/2026) lalu. Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, secara simbolis menyerahkan honorarium kepada 1.030 Ketua RT dan 200 Ketua RW.

Sebelumnya, honor RT-RW hanya Rp400 ribu per bulan. Kini naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp1 juta per bulan. Skema pencairannya pun berubah, dari triwulanan menjadi dua bulan sekali dengan nilai Rp2 juta setiap pencairan.

“Peningkatan ini bentuk penghargaan atas dedikasi RT dan RW yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat,” ujar.

Aminuddin dalam sambutannya.
Wali kota menegaskan, RT dan RW memegang peran strategis karena paling memahami kondisi warganya, mulai dari ibu hamil, balita, hingga warga meninggal dunia.

Pemerintah berharap kenaikan honor ini mampu memperkuat kolaborasi dalam program “Probolinggo Bersolek”, termasuk pembaruan data warga berbasis digital.

Sejumlah Ketua RT mengaku terbantu. Sumila (58), Ketua RT 04 Kelurahan Jati, menyebut peningkatan honor menjadi penyemangat baru, apalagi kini RT dituntut melek teknologi untuk pelaporan data warga.

Namun, kebijakan tersebut tak luput dari kritik. Tokoh masyarakat Kota Probolinggo, As’ad Anshori, mempertanyakan penggunaan istilah “honor” bagi RT dan RW. Ia menilai istilah tersebut identik dengan aparatur atau ASN.

“Kalau disebut honor, itu biasanya untuk aparatur. RT dan RW bukan perangkat pemerintah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut As’ad, jika bantuan diberikan, seharusnya berbentuk Bantuan Operasional (BOP) yang disertai mekanisme pertanggungjawaban administrasi, bukan pembayaran rutin layaknya gaji.

Ia mengingatkan, pembiayaan rutin dari APBD pada prinsipnya diperuntukkan bagi ASN atau perangkat resmi pemerintah. Karena itu, ia menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang agar tidak berpotensi menjadi temuan di kemudian hari.

“Saya sudah menyarankan agar dikoreksi kembali,” kata pria yang pernah maju sebagai calon Wakil Wali Kota Probolinggo itu.

Dengan 1.230 penerima (1.030 RT dan 200 RW), kebijakan ini menjadi salah satu langkah fiskal signifikan di tingkat kelurahan. Pemerintah Kota Probolinggo menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian sosial yang selama ini dijalankan secara sukarela.

Di tengah perdebatan, satu hal yang jelas: kebijakan honor Rp1 juta untuk RT dan RW kini menjadi isu hangat di Kota Probolinggo—antara apresiasi atas kerja sosial di tingkat akar rumput dan pertanyaan publik soal landasan hukumnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.