Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjelang peringatan Hari Raya Nyepi 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama sebagai acuan resmi bagi masyarakat. Penetapan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB sebagai acuan resmi bagi masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama Nyepi ditetapkan sehari sebelumnya, yakni Rabu, 18 Maret 2026.
Dengan susunan jadwal ini, masyarakat berpeluang menikmati waktu libur lebih panjang. Momentum tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk beristirahat, tetapi juga memberi ruang bagi umat Hindu menjalankan ibadah Nyepi dengan khusyuk.
Penetapan cuti bersama ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan di Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga suasana kondusif selama peringatan Nyepi berlangsung. (jun)




















