Surat Sikap Diserahkan, Warga Prigen Kunci Tuntutan: Tolak Tanpa Kompromi

40

Prigen (WartaBromo.com) – Semangat perjuangan masyarakat Kecamatan Prigen untuk menolak rencana pembangunan di lereng Gunung Arjuno–Welirang terus menguat. Meski konsep proyek telah diubah dari real estate menjadi pariwisata alam terpadu, warga tetap bersikukuh menolak.

Pada Minggu (29/3/2026), ribuan warga kembali turun ke jalan untuk mengawal arah rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan yang masa kerjanya segera berakhir.

Aksi dipusatkan di Jalan Limas, Kelurahan Pecalukan, kawasan Tretes. Dalam aksi tersebut, warga secara serentak menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pembangunan di kawasan hutan lindung. Mereka berharap Pansus dapat mengeluarkan rekomendasi yang sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Tak hanya melakukan aksi di jalan, warga juga menyampaikan aspirasi melalui spanduk, orasi terbuka, serta penandatanganan surat pernyataan sikap yang kemudian diserahkan langsung kepada Pansus DPRD.

Dalam pernyataan sikapnya, warga Prigen menegaskan lima tuntutan utama. Di antaranya menolak seluruh rencana pembangunan dan alih fungsi lahan seluas 22,5 hektare di kawasan eks hutan produksi, baik dalam bentuk real estate maupun pariwisata alam terpadu.

Warga juga menilai perubahan konsep proyek hanya sebatas “pergantian istilah” yang tidak menghilangkan potensi kerusakan lingkungan. Mereka menyoroti risiko hilangnya fungsi resapan air hingga ancaman bencana banjir bandang dan longsor akibat pembangunan di kawasan dengan ketinggian dan kemiringan curam.

Selain itu, warga mendesak Pansus DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian total proyek, meminta Bupati Pasuruan menerbitkan moratorium izin pembangunan di kawasan lereng Gunung Arjuno, serta mendorong ATR/BPN untuk meninjau ulang dan membatalkan SHGB yang telah terbit.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan aksi hingga tuntutan ini dipenuhi. Bagi kami, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Hadi Sucipto, Wakil Ketua Gama Duta, mewakili warga.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyampaikan bahwa masa kerja Pansus akan berakhir pada 27 April mendatang. Ia memastikan pihaknya akan mengawal penuh aspirasi masyarakat dalam penyusunan rekomendasi.

“Pansus menolak. Pansus dengan tegas menolak. Meski pengembang melakukan studi ulang, kami sudah mengantongi sikap. Rekomendasi akan kami keluarkan sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.

Sugiyanto juga memastikan bahwa hasil rekomendasi Pansus akan segera diserahkan kepada Bupati Pasuruan sebelum akhir April. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.