Polisi Gerebek Pungli di Tumpak Sewu, Empat Pelaku Diamankan Saat Beraksi

24

Lumajang (Wartabromo.com) – Aparat kepolisian bergerak cepat menindak praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (13/4/2026), empat orang terduga pelaku berhasil diamankan saat tengah beraksi di lokasi wisata tersebut. Sementara itu, delapan orang lainnya dilaporkan melarikan diri.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Lumajang bersama Polsek Pronojiwo langsung bergerak menuju lokasi Sungai Kaliglidik, Desa Sidomulyo, sekitar pukul 12.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan pungli kepada wisatawan yang hendak menuju area air terjun. Tanpa menunggu lama, polisi segera melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang di tempat kejadian.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial J (21), MT (30), MM (23), dan M (17). Mereka diketahui berasal dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Selain itu, para pelaku diduga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik pungli tersebut.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lumajang.

“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang diduga melakukan penarikan karcis secara paksa di kawasan Tumpak Sewu. Saat ini mereka sedang diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Wisata Lumajang, Galih Permadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan aksi pungli yang sebelumnya diduga dilakukan oleh oknum pengelola Coban Sewu pada Sabtu (11/4/2026).

Ia mengungkapkan, pada Minggu petugas gabungan telah melakukan pengecekan ke lokasi, namun tidak menemukan adanya praktik pungli. Meski demikian, pada hari Senin aksi serupa kembali ditemukan.

“Kami harus mengambil langkah tegas, karena kejadian ini jelas melanggar kesepakatan bersama yang difasilitasi PUSDA Jawa Timur untuk menghentikan pungutan di area bawah air terjun,” tegas Galih saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026). (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.