Apakah 21 April 2026 Hari Kartini Libur? Ini Jawaban dan Penjelasannya

26

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setiap tanggal 21 April warga Indonesia memperingati Hari Kartini dengan berbagai kegiatan meriah. Mulai dari lomba busana adat, upacara di sekolah, hingga kegiatan edukatif yang mengangkat peran perempuan.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun adalah apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional?

Sebelum itu, penting diketahui melansir laman resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia pada 2 Mei 1964 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964.

Melalui keputusan yang sama, Presiden Soekarno juga menetapkan peringatan Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan atas perjuangannya. Hal ini ditujukan untuk mengenang jasa Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan, khususnya di bidang pendidikan.

Kendati demikian, Hari Kartini yang jatuh pada 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang tidak mencantumkan Hari Kartini sebagai tanggal merah.

Artinya, pada Selasa (21/4/2026), aktivitas masyarakat tetap berjalan normal. Kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun aktivitas kerja di instansi pemerintah dan swasta tetap berlangsung seperti biasa.

Walaupun bukan hari libur nasional, peringatan Hari Kartini tetap memiliki makna penting. Berbagai kegiatan biasanya digelar untuk mengenang semangat perjuangan Kartini. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.