Purwosari (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap omzet fantastis dari aktivitas tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang telah dihentikan beberapa waktu lalu.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menyebut total omzet dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.
“Total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama Januari hingga Maret 2026,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39).
Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola tambang, pengurus perizinan, pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, pengawas lapangan, hingga pemodal utama.
Polisi menyebut, aktivitas penambangan dilakukan di lahan milik salah satu tersangka dengan dukungan pendanaan, meski belum mengantongi izin resmi. Para pelaku tetap menjalankan operasional dengan asumsi perizinan dapat diselesaikan belakangan.
Selain alat berat dan kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lain seperti jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan telepon genggam.
“Saat ini kelima tersangka telah diamankan dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Andy. (fir)




















