Pasuruan (WartaBromo.com) – Proses pemberian aset berupa tanah atau rumah dari orang tua kepada anak tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan. Tidak lain gar sah secara hukum, peralihan tersebut wajib melalui prosedur balik nama sertifikat tanah.
Hal ini penting dipahami masyarakat agar tidak mengalami kendala di kemudian hari, terutama saat aset akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya.
Berikut proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak umumnya melalui beberapa tahapan berikut:
- Menentukan dasar hukum peralihan hak: Apakah melalui hibah atau waris.
- Pembuatan akta oleh PPAT atau notaris: Akta ini menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah.
- Pembayaran pajak dan bea: Termasuk BPHTB dan kewajiban pajak lainnya sesuai ketentuan.
- Pencatatan di Kantor Pertanahan: Proses ini menjadi tahap akhir agar nama pemilik baru tercatat resmi dalam sertifikat.
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, status kepemilikan tanah akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Sebagai informasi, sebelum mengurus balik nama, Bolo perlu memahami dua skema utama peralihan hak, yakni hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sementara waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. (Jun)



















