Bangil (WartaBromo.com) – Peredaran barang terlarang di wilayah Pasuruan kian marak. Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat membuat sebagian orang nekat terjun ke bisnis ilegal tersebut.
Seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga Karangsono, Kecamatan Sukorejo, diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ribuan pil double L dan sabu di kamar kosnya.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama.
“Tersangka diamankan saat dilakukan penggerebekan, beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (fir)




















