Bupati Pasuruan Kaji Rekomendasi Pansus Tolak Proyek Wisata Terpadu di Arjuno–Welirang

24

Bangil (WartaBromo.com) — Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, belum memberikan keputusan final terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menolak rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen.

Rusdi menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih mempelajari secara mendalam isi rekomendasi tersebut sebelum menentukan sikap resmi.

Seperti diketahui, Pansus Real Estate melalui pimpinan DPRD telah menyerahkan lima poin rekomendasi kepada bupati. Rekomendasi itu meliputi pencabutan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pengembalian fungsi lahan sebagai kawasan hutan lindung, dorongan proses hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), audit internal kinerja OPD terkait, serta revisi tata ruang.

Meski dokumen tersebut telah diterima, Rusdi menegaskan bahwa seluruh poin masih dalam tahap kajian.

“Betul, dokumen itu yang kita pelajari. Poin-poin detailnya masih kita pelajari lagi, nanti baru kita sikapi,” ujar Rusdi saat ditemui di depan Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, keputusan tidak bisa diambil secara terburu-buru tanpa melihat aspek teknis dan dampak yang ditimbulkan.

“Kita pelajari, betul tidak harus tidak ada real estate di situ? Kalau memang hasilnya menunjukkan tidak boleh, ya berarti harus kita lakukan pembatalan. Kan itu sifatnya rekomendasi,” imbuhnya.

Rusdi juga menjelaskan bahwa secara prosedur, rekomendasi DPRD tidak memerlukan jawaban tertulis, melainkan diwujudkan dalam bentuk kebijakan atau tindakan nyata. Namun demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum.

“Rekomendasi itu tidak perlu dijawab, tapi dijalankan. Tapi perlu diingat, sifatnya kan tidak memaksa juga,” jelasnya.

Terkait iklim investasi di Kabupaten Pasuruan, Rusdi menegaskan bahwa setiap rencana penanaman modal harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi sosial masyarakat.

“Setiap investasi tidak boleh membuat gaduh. Kalau mau bangun pabrik atau tempat usaha, harus sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan akhir terkait proyek real estate di lereng Arjuno–Welirang masih bergantung pada hasil kajian pemerintah daerah, di tengah sorotan publik dan rekomendasi penolakan dari DPRD. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.