Bangil (WartaBromo.com) – Bea dan Cukai Pasuruan memusnahkan sebanyak 10,014 ton barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026). Barang ilegal tersebut didominasi jutaan batang rokok tanpa pita cukai, dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Jumlah sebanyak 10,014 ton itu terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol, dengan total kerugian negara mencapai Rp6.392.749.210,” ujarnya.
Ia merinci, barang yang dimusnahkan meliputi 4.233.186 batang rokok ilegal dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton. Selain itu, turut dimusnahkan tembakau iris (TIS) seberat 15.000 gram atau 0,015 ton.
Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan mencapai 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.
“Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025,” tambahnya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, menjadi persoalan serius karena berdampak luas terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
“Keberadaannya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.
Rusdi berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus mendukung langkah pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya. (fir)




















