Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, terus berlanjut. Sempat disorot karena dinilai lamban, kini korps Adhyaksa mulai mempercepat progres dengan memeriksa sejumlah figur kunci.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi massal tahun 2025 yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah kembali memanggil sejumlah saksi dari unsur perangkat desa untuk dimintai keterangan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan menyinkronkan data dokumen dengan keterangan para saksi guna menguatkan unsur kesengajaan dalam penarikan biaya yang diduga melebihi ketentuan pemerintah.
“Kami memanggil beberapa pihak untuk dikonfirmasi terkait alur pelaksanaan di lapangan agar perkara ini segera terang. Intinya, kami pastikan kasus PTSL di Desa Wonosari tetap berjalan,” ujarnya.
Kronologi dan Temuan Awal
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika seorang warga berinisial AB melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah. Nilai pungutan tersebut diduga mencapai Rp1,2 miliar, jauh melampaui ketentuan dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan biaya maksimal Rp150.000 untuk wilayah Jawa-Bali.
Saat itu, panitia desa berdalih bahwa dana yang ditarik merupakan “sumbangan sukarela” untuk pembelian aset desa berupa Tanah Kas Desa.
Namun, setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup. Pada 20 Oktober 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena adanya indikasi kuat kerugian negara dan praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Penyidik pun mensinyalir adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap perangkat desa dalam sepekan terakhir menjadi sinyal keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menuntaskan perkara, sekaligus menepis anggapan publik bahwa kasus ini sempat “dipeti-eskan”. (fir)




















