Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku pada Mei 2026. Tarif tersebut diberlakukan secara nasional bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik prabayar maupun pascabayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan tarif listrik pada triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Penetapan tarif listrik ini juga didasarkan pada mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik yang dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro serta golongan pelanggan, seperti rumah tangga, bisnis, industri, dan sosial.
Besaran tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan prabayar sama dengan pelanggan pascabayar. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian listrik berakhir. (jun)




















