Jual Arak Bali via Online, Pria Asal Surabaya Diamankan di Exit Tol Pohjentrek

19

Pasuruan (WartaBromo.com) – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pasuruan kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial BSS (44), warga Gununganyar, Surabaya, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo saat hendak mengedarkan ratusan botol arak Bali yang dijual secara online.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Ipda Hasanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal dari luar kota yang masuk ke wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan hunting kendaraan yang dicurigai. Setelah dilakukan pembuntutan, kami berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud di pintu keluar Tol Pohjentrek,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 5 dus berisi total 255 botol miras jenis arak Bali yang disimpan di dalam kardus cokelat di dalam mobil Toyota Innova berwarna putih yang dikendarai pelaku.

“Pelaku diketahui menjual miras tersebut secara online tanpa izin. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual minuman keras tanpa izin resmi. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.