Eksekusi Rumah Hasil Lelang di Grati Berlangsung Alot, Penghuni Sempat Tolak Kosongkan Rumah

30

Grati (WartaBromo.com) – Proses eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berlangsung alot, Kamis (7/5/2026). Penghuni rumah sempat bertahan di dalam bangunan dan menolak keluar, sehingga pelaksanaan eksekusi tertunda hingga sore hari.

Petugas dari Pengadilan Negeri Bangil bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi sejak pagi untuk melaksanakan pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa hasil lelang. Namun saat petugas tiba, sejumlah anggota keluarga penghuni memilih bertahan di dalam rumah dan sempat menghalangi proses pengosongan.

Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tarzanto menjelaskan, perkara tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023. Menurutnya, eksekusi sebenarnya sempat dijadwalkan sebelumnya, namun tertunda karena adanya bantahan dari pihak termohon.

“Perkara ini tahun 2023, sudah hampir tiga tahun. Sempat akan dilakukan eksekusi, namun ada bantahan sehingga ditunda,” ujarnya di lokasi.

Tarzanto mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak pemenang lelang yang mengajukan pengosongan ke Pengadilan Negeri Bangil.

“Ya, ini kegiatan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangil, eksekusi pengosongan. Jadi objeknya adalah rumah ini. Hasil pembelian lelang, permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangil,” katanya.

Selama proses berlangsung, petugas sempat kesulitan melakukan pengosongan lantaran penghuni rumah tetap bertahan di dalam bangunan. Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, pengosongan belum dapat dilakukan sepenuhnya.

“Ya ada penolakan itu makanya lambat. Karena tadi mereka bertahan,” ungkap Tarzanto.

Pengosongan akhirnya mulai dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas melakukan pendekatan dan negosiasi dengan pihak keluarga penghuni rumah.

Menurut Tarzanto, seluruh barang milik penghuni kemudian dipindahkan ke rumah sewa yang telah disiapkan oleh pihak pemohon eksekusi.

“Ini kita kosongkan, dan barang-barang ditaruh di rumah yang disewakan oleh pemohon, sudah disiapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga penghuni rumah, Sobari mengaku baru mengetahui adanya proses eksekusi sehari sebelum pelaksanaan dilakukan. Ia menyebut rumah tersebut merupakan milik adik kandungnya, Nur Mayanti.

“Terus terang pak, masalah ini tidak pernah memberitahu saya. Tidak pernah sama sekali. Tapi baru tahu kemarin, setelah mau dieksekusi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai adanya surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya, Sobari mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya enggak tahu, tapi saya tidak mengetahui. Tahu-tahu ada hal seperti ini,” katanya.

Menurut Sobari, rumah tersebut dibeli pihak pemenang lelang dengan harga sekitar Rp1,4 miliar. Pihak keluarga kemudian berupaya membeli kembali rumah itu melalui proses negosiasi.

“Pertama kita tawar Rp1,6 miliar, terus Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar enggak mau,” ungkapnya.

Ia mengatakan, negosiasi kemudian mengarah pada kesepakatan harga Rp2,3 miliar. Namun pihak keluarga meminta tambahan waktu pembayaran hingga keesokan hari, yang menurutnya tidak disetujui pihak pemenang lelang.

“Pertama minta Rp4 miliar, lalu nego sampai akhirnya deal Rp2,3 miliar. Terus minta waktu besok, minta waktu besok enggak boleh,” ujarnya.

Sobari menyebut pihak keluarga tetap berupaya mempertahankan rumah tersebut sambil menunggu surat pernyataan dari pihak pemenang lelang.

“Apabila Bu Ninis tidak bersedia membuat pernyataan apabila kita uangnya sudah siap mengembalikan barang ke sini, jangan dibawa. Kan sudah sepakat,” katanya.

Setelah proses negosiasi berlangsung, kuasa hukum pihak pemenang lelang akhirnya memberikan surat pernyataan kepada keluarga penghuni rumah. Dalam surat tersebut, pihak keluarga diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembayaran sesuai hasil kesepakatan. Apabila pembayaran dilakukan, rumah beserta seluruh hak atas bangunan disebut akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Usai adanya kesepakatan tersebut, pihak keluarga menyatakan bersedia mengosongkan rumah. Meski begitu, proses pengosongan sempat kembali berlangsung alot karena pihak keluarga awalnya tidak menghendaki seluruh barang dipindahkan dan hanya memperbolehkan bagian depan rumah yang dikosongkan.

Setelah dilakukan pendekatan dan mediasi lanjutan, pihak keluarga akhirnya bersedia seluruh barang dipindahkan sehingga proses pengosongan dapat dilanjutkan hingga selesai dengan pengawalan aparat keamanan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.