Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Pasuruan dan Surabaya. Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan berantai tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu mencapai 20,58 gram bruto.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M.R. (49), warga Surabaya, M.RZ. (29), dan M.F. (29). Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi pada Selasa (26/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial M.R. di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kota Pasuruan. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram,” ujar Margas, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, M.R. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M.F. melalui transaksi yang dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp. Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri jaringan di atasnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil mengamankan M.RZ. di kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram yang diduga akan dikirim kepada M.R. atas perintah M.F.
“Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap M.F. di sebuah kamar kos di kawasan Gadukan Utara, Surabaya. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar beserta alat pendukung peredaran narkotika,” jelasnya.
Dari kamar kos M.F., polisi menyita sabu dengan total berat 19,79 gram bruto yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, ratusan plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Margas menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus untuk tersangka hasil pengembangan yang kedapatan menguasai barang bukti lebih dari lima gram, dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat. (don)





















