Tak Cuma SIM, STNK dan BPKB Bakal Masuk Ponsel Lewat Sistem Digital Korlantas

8

Pasuruan (WartaBromo.com) – Program digitalisasi yang dikembangkan Korlantas Polri tidak hanya menyasar Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian juga berencana menerapkan sistem serupa pada dokumen kendaraan lainnya, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut digitalkorlantas.polri.go.id, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kendaraan yang saat ini tengah dikembangkan secara bertahap. Dengan sistem digital yang saling terhubung, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai dokumen kendaraan melalui satu platform resmi yang disediakan kepolisian.

Digitalisasi dokumen ini juga diharapkan mampu menciptakan basis data kendaraan yang lebih terintegrasi. Selain mempermudah akses layanan bagi masyarakat, sistem tersebut dapat mendukung proses verifikasi data yang lebih cepat dan akurat bagi petugas di lapangan.

Kehadiran dokumen digital dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik yang rentan hilang, rusak, maupun tertinggal saat digunakan. Seluruh data nantinya akan tersimpan dalam sistem elektronik yang dapat diakses melalui perangkat digital.

Meski telah diperkenalkan kepada publik, penerapan SIM digital saat ini masih berada dalam tahap pengembangan dan uji coba. Karena itu, masyarakat yang telah memiliki SIM fisik tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku hingga implementasi penuh resmi diberlakukan.

Sementara itu, penggunaan SIM digital saat ini hanya dapat dilakukan oleh pemilik SIM fisik yang masih aktif. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menampilkan informasi identitas, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code yang berfungsi sebagai alat verifikasi. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.