SIM Digital Mulai Diuji Coba, Begini Cara Daftarnya dari Rumah

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang ingin menggunakan SIM digital tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Aktivasi dokumen elektronik tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone.

Bagi pemilik SIM yang masih aktif, proses registrasi dan sinkronisasi data dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang masih aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk verifikasi akun.
  • Buat PIN keamanan sebagai akses masuk ke aplikasi.
  • Lengkapi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “SIM” pada halaman utama aplikasi.
  • Masukkan nomor SIM untuk melakukan sinkronisasi data.
  • Lakukan proses verifikasi wajah (face recognition) sesuai instruksi yang tersedia.
  • Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses pencocokan data.

Apabila seluruh tahapan berhasil dilakukan, SIM digital akan langsung tampil di aplikasi. Dokumen tersebut memuat informasi pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code yang dapat digunakan untuk proses verifikasi.

Pengguna perlu memastikan SIM fisik yang dimiliki masih berstatus aktif agar proses aktivasi berjalan lancar. Saat ini, SIM digital masih dalam tahap pengembangan dan uji coba sebelum diterapkan secara penuh oleh Korlantas Polri. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.